Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Bagi CPNS Kabupaten Sarolangun yang dinyatakan lulus sesuai hasil akhir dari integrasi nilai SKD dan SKB CPNS tahun 2018, dijadwalkan mulai 07 hingga 17 Januari 2018 melakukan pemberkasan di Kantor BKPSDM Kabupaten Sarolangun.
Sedikitnya ada 169 orang yang dinyatakan lulus sesuai hasil akhir seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Sarolangun untuk mengisi 169 formasi yang diterima.
Kepala BKPSDM Sarolangun, H A Waldi Bakri, Selasa (08/01) kemarin, saat dikonfirmasi kemarin, pada hari pertama pemberkasan yang telah dibuka ada sebanyak 10 orang yang sudah melakukan registrasi dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
"Pemberkasan berlangsung dari tanggal 7-17 Januari 2019. Kalau verifikasi sampai hari Senin (07/01) lebih kurang 10 orang, untuk hari ini mungkin lebih banyak dari kemarin, saya belum ada dapat laporan pastinya," katanya.
Dalam tahapan pemberkasan ini, para CPNS harus melengkapi syaratnya diantaranya surat lamaran, ijazah asli, salinan ijazah sah dan transkrip nilai, salinan KTP, KK dan Ijazah SD, SMP dan SMA yang sudah dilegalisir, pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 lembar dengan latar belakang merah.
Asli dan Salinan SKCK, Asli dan Salinan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, asli dan salinan keterangan tidak mengkomsumsi narkoba, materai 6.000 sebanyak 6 lembar, asli daftar riwayat hidup, asli surat pernyataan bersedia mengabdi selama 10 tahun, serta syarat lainnya yang dikhususkan bagi CPNS Honorer KII dan untuk lebih jelasnya bisa di lihat pada pengumuman CPNS di website sarolangunkab. go id. atau di sscn. go. id.
"Kalau lewat dari batas yang ditentukan dianggap mengundurkan diri, karena berkasnya juga sudah kita naikkan ke BKN, dan bagi yang mengundurkan diri tidak ada penggantinya," katanya.
Untuk saat ini, para CPNS masih melengkapi bahan-bahan, sehingga register ini belum seluruhnya. Sebab, ada kendala para CPNS yang harus segera dilengkapi, seperti masih legalisir.
"Syarat yang baru itu harus ada tes narkoba dan surat pernyataan tidak pindah selama 10 tahun ditambah 1 tahun CPNS jadi total 11 tahun, kalau mereka pindah mereka dianggap mengundurkan diri," katanya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya